DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYEBARAN SPOILER CUPLIKAN FILM DI BERBAGAI PLATFORM MEDIA SOSIAL
PENGARANG:WINDY SEPTYA WARDHANNY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-07


Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui penyebaran spoiler cuplikan film yang sedang tayang termasuk pelanggaran hak cipta, dan bentuk perlindungan terhadap film yang sedang tayang dari cuplikan yang dibuat oleh para penontonnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat preskriptif yang meneliti kekaburan hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

Hasil penelitian menunjukan: Pertama,  Tindakan spoiler adalah perbuatan yang melanggar hak cipta., yang melanggar Pasal 9,  Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 40 ayat (1) huruf m UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu penyebaran spoiler di media sosial juga melanggar Pasal 32 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Jika pada awalnya pelaku memang tidak berniat untuk mencari keuntungan ekonomi, namun kemudian dengan adanya spoiler tersebut membuat jumlah followers pelaku naik, maka hal ini sudah termasuk perbuatan mencari keuntungan. Naiknya followers tersebut membuat pendapatan pelaku juga meningkat, mengingat dengan kemajuan teknologi seperti saat ini setiap orang dapat dengan mudah mendapatkan penghasilan dengan konten-konten yang diunggahnya di media sosial. Kedua, Bentuk perlindungan terhadap film yang sedang ditayangkan dari perekaman dan penyebaran di media sosial yang dibuat oleh para penontonnya ada diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemegang hak cipta dapat memilik upaya hukum, diantaranya: mediasi, arbitrase atau persidangan pidana atau perdata. Selain itu juga diatur sanksi pidana untuk pelanggar hak cipta yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI