DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DALAM MENGAJUKAN PRAPERADILAN.
PENGARANG:RISTIA AL FISAH JANNAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-08


ABSTRAK

 

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme mengapa LSM di kategorikan sebagai pihak ketiga yang berwenang dalam pengajuan Praperadilan dan Apakah pertimbangan Majelis Hakim praperadilan dalam menolak permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Dalam penelitian jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (legal research).Penelitian skripsi ini bersifat preskriptif analitis,

Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Lembaga Swasdaya Masyarakat (LSM) dikategorikan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan yang berwenang dalam mengajukan praperadilan karena  interpretasi mengenai pihak ketiga dalam pasal a quobukan terbatas pada saksi korban atau pelapor saja, akan tetapijuga mencakup masyarakat luas, yang dalam hal ini bisadiwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dantujuanyangsama,yaituuntukmemperjuangkankepentinganumum (public interests advocacy), seperti LSM atau organisasimasyarakatlainnya.HaltersebutmengingatpadahakikatnyaKUHAPadalahinstrumenhukumuntukmenegakanhukumpidanayangditujukanuntukmelindungikepentinganumum Kedua, Pertimbangan Majelis Hakim Praperadilan dalam menolak permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengajukan permohonan praperadilan yakni Memiliki status sebagai badan hukum, memiliki suatu kepentingan, mempunyai suatu kegiatan atau urusan-urusan yang telah dilaksanakan secara nyata .Ketiga hal ini harus dimiliki oleh LSM agar dapat dikatakan mempunyai legal standing dalam pengajuan praperadilan

 

Kata kunci(Keyword):lembaga swadaya masyarakat, praperadilan.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI