DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROSES PEMUNGUTAN SUARA ULANG PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2020
PENGARANG:DIVA RAMADANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-10


Diva Ramadani 1810413220018 Proses Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. Dibimbing oleh Andi Tenri Sompa dan Safa Muzdalifah.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 mengalami terjadinya sengketa politik berupa Perselisihan Hasil Pemilu terhadap pasangan calon nomor 2 (Denny Indrayana-Difriadi) kepada pasangan calon nomor 1 (Sahbirin Noor-Muhidin). Hal ini disebabkan karena adanya pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh salah satu pasangan calon, sehingga dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, Mahkamah Konstitusi selaku lembaga yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan kedua pasangan calon, memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang. Penelitian ini berupaya untuk mendeskripsikan proses penyelesaian sengketa pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan dan penyebab pemungutan harus diulang.

Dengan menggunakan penelitian kualitatif, penelitian ini dapat dilaksanakan melalui penjelasan yang baik secara deskriptif. Diperlukan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi dalam tahapan pengumpulan data. Dalam menganalisis data, ada beberapa tahapan, yakni: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/ verifikasi.

Hasil penelitian ini menunjukkan, pemohon (paslon 2) mengatakan bahwa penghitungan suara oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan tidak benar dan diminta untuk membatalkan hasil penghitungan suara, dikarenakan menurut pemohon, termohon (paslon 1) telah melakukan beberapa pelanggaran yang memengaruhi jumlah hasil surat suara di beberapa daerah Kalimantan Selatan. Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi, gugatan tersebut beberapa diterima dan sebagian lagi ditolak sebab permohonan tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak terbukti adanya pelanggaran, kemudian untuk menghitung ulang hasil pemilihan tersebut, MK menetapkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, mulai dari persiapan, pelaksanaan, penghitungan suara ulang, rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang, dan penetapan hasil pemilihan pasca pemungutan suara ulang yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan ke tingkat provinsi.

Kata Kunci: Perselisihan, Pelanggaran, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI