DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN MEKANISME RESTITUSI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
PENGARANG:GITA WIDYANINGRUM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-15


Penulisan skripsi ini membahas tentang Undang-undang yang menjamin perlindungan hak-hak korban harus memiliki keyakinan hukum dan keadilan.Ini termasuk kejahatan kekerasan seksual yang membutuhkan restitusi. Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban sebagai suatu upaya pemenuhan hak atas korban adalah restitusi. Seperti yang tertuang pada pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa “Pemberian Restitusi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima.” Dalam peraturan ini dapat digunakan korban untuk mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan.

Kekerasan seksual adalah tindakan pelanggaran akan melakukan hubungan seksual dengan paksaan kepada seseorang. Dalam Undang- Undang diatur setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual wajib membayar restitusi pada korban. Namun, restitusi bukan sebagai pidana tambahan. Karena bersifat wajib, hakim yang mengadili perkara kekerasan seksual wajib menetapkan besarnya restitusi terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Dalam Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjelaskan bahwa Hakim dalam putusan memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran restitusi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi ancaman pidana pokoknya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI