DIGITAL LIBRARY



JUDUL:JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN YANG TERDAKWANYA TELAH MENDAPATKAN PUTUSAN HUKUM YANG TETAP
PENGARANG:AHMAD IKRAM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-15


Perlindungan hukum terhadap saksi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Sebelum saksi mendapatkan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, mereka harus mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Saksi yang dalam keadaan tertentu juga tetap perlu untuk mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. perlindungan harus diajukan secara tertulis dan akan diproses dalam waktu 7 hari. Saksi dan korban yang mendapatkan perlindungan harus mematuhi syarat dan ketentuan yang meliputi memberikan kesaksian, aturan keamanan, dan kerahasiaan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apakah pemberian jaminan Keselamatan dan Perlindungan saksi yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berakhir setelah terdakwanya mendapatkan putusan hukum yang tetap. Serta untuk mengetahui pengaturan pemberian jaminan keselamatan dan perlindungan saksi yang dalam keadaan tertentu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum memuat aturan yang jelas mengenai batas waktu perlindungan yang diberikan, sehingga perlu direvisi untuk mengatur secara jelas batas waktu perlindungan bagi saksi. Oleh karena itu, perlu adanya penyempurnaan aturan agar saksi dapat memberikan keterangan dengan aman dan tanpa rasa takut. Dukungan dari Undang-Undang yang baik dan terintegrasi akan memastikan perlindungan yang efektif.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Saksi, Jangka Waktu

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI