DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI PSIKOLOGI FORENSIK DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
PENGARANG:NOOR HAMIDAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-18


ABSTRAK

 

Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui mekanisme pembuktian keterangan saksi korban dalam prespektif Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Untuk mengetahui kekuatan pembuktian dari ahli psikologi forensik dalam membuktikan tindak pidana kekerasan seksual menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

 

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Mengetahui mekanisme pembuktian keterangan saksi korban dalam perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan cara keterangan saksi korban diperlukan adanya beberapa alat bukti yang sah lainnya atau bukti pendukung yang diperoleh dari orang atau saksi yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan kejadian peristiwa. Terlebih lagi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terjadi kekaburan norma tentang keterangan korban yang bagaimana yang yang dapat didukung oleh alat bukti atau keterangan saksi lainnya atau bahkan keterangan ahli sehingga perlindungan hukum yang diberikan jelas perlindungan hukum seperti apa yang harusnya diberikan guna kepastian hukum yang akan didapatkan.  Kedua, Kekuatan pembuktian dari ahli psikologi forensik dalam membuktikan tindak pidana  kekerasan seksual menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memiliki pembuktian yang lemah. Disebabkan kurang cukupnya alat bukti yang diberikan kepada hakim. Yang mana syarat alat bukti yang sah karena seseorang yang dapat menjadi saksi ialah seseorang yang melihat, mendengar mengalami suatu tindak pidana. Namun apabila seseorang ahli psikologi forensik yang memberikan keterangan atau kesaksian maka hal demikian dapat menimbulkan masalah karena kesaksian ahli psikologi forensik tidak cukup jelas untuk membuktikan bagaimana kejadian maka perlu diperhatikan bahwa kesaksian ahli psikologi forensik dalam persidangan juga diperlukan mengingat tujuan dari hukum adalah keadilan.

 

Kata Kunci : Pembuktian, Psikologi Forensik, Tindak Pidana, Kekerasan Seksual

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI