DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENDEKATAN RESTORATIV JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PASAL 36 UNDANG-UNDANG PIDUSIA NO. 42 TAHUN 1999
PENGARANG:ALIEFA HUDY PUTRA MACHFUYANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-19


Restorative Justice merupakan pendekatan alternative dalam sistem peradilan yang menekankan pada pemulihan korban, pelaku dan komunitas yang terdampak sosial, emosional, dan psikologis dari tindakan criminal, serta mempromosikan pertanggungjawaban pelaku melalui dialog terbuka dan kolaboratif. Restorative Justice bertujuan untuk menghasilkan penyelesaian yang adil dan menyeluruh, dengan melibatkan semua pihak yang terlibat dalam sebuah insiden kriminal, proses dialog terstruktur membangun empati, akuntanilitas, dan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat. Restorative Justice juga bertujuan untuk menggantikan sanksi yang hanya bersifat punitive dengan solusi yang lebih holistic dan berfokus pada memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak criminal. Di dalam penelitian ini mencari tahu bagaimana bentuk pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) lalu Apa dasar hukum keadilan restoratif (Restorative Justice) oleh kejaksaan Lalu mempertanyakan Apakah perkara pidana fidusia dapat di selesaikan melalui keadilan restoratif (Restorative Justice). Perkara pidana fidusia dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif (Restorative Justice) dengan adanya perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak dan pihak terlapor memiliki itikad baik untuk mengganti kerugian yang terjadi adapun Dasar hukum pemberian keadilan restorative (Restorative Justice) pihak kejaksaan adalah peraturan kejaksaan (perja) nomor 15 tahun 2020.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI