DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN TERSANGKA PENDERITA SKIZOFRENIA BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA
PENGARANG:RYO ANDY PUTRA B.
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-19


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kedudukan tersangka terhadap penderita skizofrenia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan mendeskripsikan upaya hukum terhadap penderita skizofrenia sebagai pelaku tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Kedudukan tersangka terhadap penderita skizofrenia berdasarkan KUHP adalah bahwa kedudukan pelaku didasarkan pada hasil visum oleh ahli. Bahwa pada KUHP lama, pelaku kejahatan yang mengidap skizofrenia tidak dapat dipidana karena diberikan alasan pemaaf. Namun kedudukan tersangka dapat disangkakan kepada pengidap skizofrenia berdasar pada KUHP baru, ia dapat dipidana namun dikurangi pidananya dan diberikan tindakan. Upaya hukum terhadap penderita skizofrenia sebagai pelaku tindak pidana adalah dengan menjatuhkan pidana dan atau memberikan tindakan berupa rehabilitasi, penyerahan kepada seseorang, perawatan di lembaga, penyerahan kepada pemerintah; dan/atau perawatan di rumah sakit jiwa. Apabila masih dalam proses penyidikan dan kepolisian telah mengeluarkan SP3 maka hal tersebut dapat diterima oleh kejaksaan, namun apabila dinilai tidak sah, jaksa dapat melakukan upaya pra peradilan.

Kata Kunci : kedudukan tersangka, skizofrenia, KUHP

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI