DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI DALAM HUBUNGAN DARAH DENGAN TERDAKWA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
PENGARANG:NATHOYA PERONEMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-19


Keterangan saksi merupakan alat bukti dalam persidangan. Menurut Pasal 168 KUHAP, saksi yang memiliki hubungan sedarah dengan terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan berencana tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Tetapi di dalam persidangan, atas dasar persetujuan penuntut umum dan persetujuan dari pihak terdakwa, saksi yang memiliki hubungan sedarah dengan terdakwa dapat memberikan keterangannya. Karena hal tersebut, saksi yang memiliki hubungan sedarah dengan terdakwa bisa saja dalam memberikan keterangannya dengan tidak objektif. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengkaji dan menganalisis bagaimana kekuatan alat bukti keterangan saksi dalam hubungan darah dengan terdakwa dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana serta cara menguji keabsahannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bersifat deskriptif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan bahan hukum jurnal, literatur, artikel, internet dan bahan hukum lainnya.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan berencana tidak memiliki kekuatan dalam nilai pembuktiannya karena saksi tersebut tidak dapat disumpah atas dasar hubungan sedarah yang dimilikinya dengan terdakwa. Keterangan tersebut menjadi tidak dapat digunakan dan tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan. Kemudian hakim dalam menguji keabsahan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana tergantung kepada keyakinannya. Sebagaimana hal tersebut hakim haruslah teliti dan menilai dengan adil antara keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dengan keterangan saksi lain yang telah disumpah, lalu hakim dapat mempertimbangkan keterangan tersebut dengan alat bukti lainnya.

Kata kunci (keywords) : Saksi, Hubungan Darah, Pembunuhan Berencana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI