DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SERTIFIKASI HAK MILIK ATAS TANAH YANG BERASAL DARI BEKAS HAK MILIK TANAH ADAT
PENGARANG:EDDIE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-19


 

 

SERTIFIKASIHAKMILIKATASTANAHYANGBERASALDARIBEKASHAKMILIKTANAHADAT

 

 

 

Oleh:

 

 

 

Eddie1,HadinMuhjad2,Suprapto3

 

 

 

MagisterKenotariatanUniversitasLambungMangkuratABSTRAK

 

KataKunci:Sertifikasi;HakMilik;TanahAdat

 

 

 

Ketentuan dalam Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengamanatkanuntukdilakukannyapendaftarantanahuntukmenjaminkepastianhukum.Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pengukuran, pemetaan danpembukuantanah,pendaftaranhak-hakatastanahdanperalihannya,danpemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yangkuat.Sertifikasihakmilikmenjadisalahsatuhakyangmemilikikekuatanyangpalingkuat,yangmanadiketahuibahwahakmilikmerupakanhakyangterkuat.Pendaftarantanahhakmilikdanbesertaperalihan,hapusnyadanpembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan. Hak-hak atas tanahsebelum berlakunya UUPA juga harus didaftarkan dengan konversi sesuaidengan ketentuan yang ada dalam UUPA. Tanah adat yang menjadi milikmasyarakat juga harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang ada didalamUUPA. Berdasarkan ketantuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian danAgraria Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Penegasan Konversi dan PendaftaranBekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah maka khusus untuk tanah-tanah yangtunduk kepada Hukum Adat tetapi tidak terdaftar dalam ketentuan konversisebagaitanah yangdapat dikonversikankepadasesuatuhakatastanahmenurutketentuanUUPA,tetapidiakuitanahtersebutsebagaihakadat,makaditempuhlah dengan upaya “Penegasan Hak” yang diajukan kepada KepalaKantor Pendaftaran Tanah setempat diikuti dengan bukti pendahuluan sepertibuktipajak,suratjual-beliyangdilakukansebelumberlakunyaUUPAdansuratmembenarkan tentang hak seseorang dan menerangkan juga tanah itu untukperumahan atau untuk pertanian dan keterangan kewarganegaraan orang yangbersangkutan.Permasalahantentangsetifikasihakatastanahadatdanperlindungan hukum tanah adat setelah kewajiban sertifikat perlu dikaji lebihlanjutsehinggaditemukanjawabanataspermasalahantersebut.Tujuanpenelitian ini untuk menganalisis proses sertifikasi dan perlindungan hukumdari tanah adat. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian iniadalahpenelitian hukum normatif.

 

 

 
 

 

 

 

12120216310019

 

2PembimbingUtama

 

3PembimbingPendamping

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI