DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KETENTUAN PENULISAN PENDAPAT AHLI YANG TIDAK LENGKAP DALAM PUTUSAN PENGADILAN
PENGARANG:PAMA PUTERY PERSADA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-19


Peraturan tentang sistematika putusan diatur dalam Pasal 184 HIR jo Pasal 197 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Jo Pasal 109 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo Pasal 320 Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Sedangkan format putusan diatur melalui  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 359/KMA/SK/XII/2022. Namun, masih belum ada regulasi yang mengatur mengenai ketentuan penulisan pendapat ahli secara lengkap dalam putusan pengadilan.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pendapat ahli perlu dicantumkan dalam putusan pengadilan serta untuk mengetahui kriteria pendapat ahli yang dicantumkan secara lengkap dalam putusan pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji adanya kekosongan norma hukum dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis tipe penelitian doktrinal dan dengan pendekatan perundang-undangan.

Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Pendapat ahli perlu dicantumkan secara lengkap dalam putusan pengadilan karena dengan tidak dicantumkannya keseluruhan pendapat ahli dalam putusan terlihat bersifat memihak sehingga dapat mencederai citra hakim sebagai pembuat putusan. Selanjutnya, dengan tidak diaturnya norma yang mengharuskan di cantumkannya secara keseluruhan pendapat ahli, hal ini juga membuka ruang atau kesempatan bagi oknum yang ingin mengambil keuntungan dan akhirnya merugikan salah satu pihak yang berperkara. Dampak lainnya bilamana diajukan upaya hukum. Rujukan atau bahan dasar memori banding ataupun kasasi adalah pertimbangan yang ditata oleh hakim baik itu fakta realitas maupun pemaknaan norma hukum. Tentunya, para pihak akan mendapati kesulitan untuk menyusun dan menjelaskan jika tidak secara utuh dan jelas mempertimbangkan kedua perihal tersebut. Selanjutnya, pengadilan yang lebih tinggi akan kesulitan memahami alasan putusan dikarenakan bagian pertimbangannya yang terbatas. Namun, Disisi yang lainnya pencantuman pendapat ahli secara lengkap dalam putusan pengadilan ini menjadi kurang efisien mengingat dalam proses minutasi putusan akan memerlukan banyak waktu serta banyaknya pendapat atau keterangan yang harus di cantumkan membuat jumlah halaman putusan menjadi tebal. Kedua, kriteria pendapat ahli yang dicantumkan secara lengkap dalam putusan pengadilan adalah pendapat ahli yang relevan dengan suatu perkara yang sedang berlangsung. Ketika ahli memaparkan semua keterangan atau pendapatnya yang berhubungan dengan perkara sesuai dengan ilmu pengetahuan dan kapabilitasnya sebagai ahli, selama proses pemeriksaan di persidangan.

Kata Kunci: Keterangan Ahli, Pendapat Ahli, Putusan Pengadilan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI