DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMANGGILAN PARA PIHAK DALAM PERKARA PERDATA BERDASARKAN SEMA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT
PENGARANG:JUMIYATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-19


Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui jasa penyedia layanan

pengiriman surat tercatat yang ditentukan oleh Mahkamah Agung berdasarkan

SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan

Melalui Surat Tercatat dan untuk mengetahui mekanisme pemanggilan para pihak

dalam perkara perdata berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata

Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Penelitian ini

menggunakan penelitian hukum normatif. Pengolahan dan analisis penulisan ini

menggunakan bahan hukum dari mempelajari Perundang-undangan dan studi

kepustakaan atau studi dokumen yang berkaitan dengan objek yang diteliti.

Penelitian ini bersifat deskriptif analitis.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, dalam rangka pemanggilan

para pihak yang tidak memiliki domisili elektronik, panggilan/relaas sidang

disampaikan melalui surat tercatat. SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata

Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, tidak mengatur pihak

jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat yang ditentukan oleh Mahkamah

Agung tersebut, tetapi dalam Perjanjian Kerjasama Pengiriman Dokumen Surat

Tercatat antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia

(PERSERO) Nomor : 02/HM.00/PKS/V/2023, PKS 106/DIR-5/0523, tanggal 22

Mei 2023, Bagian Pertimbangan, Pasal 2 bahwa PIHAK KEDUA (Jasa penyedia

layanan pengiriman surat tercatat) adalah PT Pos Indonesia. Kedua, mekanisme

pemanggilan para pihak dalam perkara perdata yang tidak memiliki domisili

elektronik berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan

Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, tidak diatur secara jelas, tetapi dalam

Perjanjian Kerjasama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah

Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia (PERSERO) Nomor :

02/HM.00/PKS/V/2023, PKS 106/DIR-5/0523, tanggal 22 Mei 2023, didahului

penyampaian surat panggilan/relaas sidang perkara perdata antara Pengadilan

dengan Kantor Pos melalui Pick Up Service oleh Petugas Pos ke Pengadilan untuk

menjemput kiriman atau penyerahan langsung oleh Pengadilan (dilakukan oleh

juru sita) kepada Petugas Pos di Kantor Pos Padanan. Kemudian Petugas Pos akan

menyampaikan surat panggilan/relaas secara langsung (on hand delivery) kepada

para pihak.

Kata Kunci: Panggilan/relaas, Surat Tercatat, Mekanisme

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI