DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PEMANGGILAN PARA PIHAK DALAM PERKARA PERDATA BERDASARKAN SEMA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT | |
PENGARANG | : | JUMIYATI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2023-12-19 |
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui jasa penyedia layanan
pengiriman surat tercatat yang ditentukan oleh Mahkamah Agung berdasarkan
SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan
Melalui Surat Tercatat dan untuk mengetahui mekanisme pemanggilan para pihak
dalam perkara perdata berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata
Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum normatif. Pengolahan dan analisis penulisan ini
menggunakan bahan hukum dari mempelajari Perundang-undangan dan studi
kepustakaan atau studi dokumen yang berkaitan dengan objek yang diteliti.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, dalam rangka pemanggilan
para pihak yang tidak memiliki domisili elektronik, panggilan/relaas sidang
disampaikan melalui surat tercatat. SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata
Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, tidak mengatur pihak
jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat yang ditentukan oleh Mahkamah
Agung tersebut, tetapi dalam Perjanjian Kerjasama Pengiriman Dokumen Surat
Tercatat antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia
(PERSERO) Nomor : 02/HM.00/PKS/V/2023, PKS 106/DIR-5/0523, tanggal 22
Mei 2023, Bagian Pertimbangan, Pasal 2 bahwa PIHAK KEDUA (Jasa penyedia
layanan pengiriman surat tercatat) adalah PT Pos Indonesia. Kedua, mekanisme
pemanggilan para pihak dalam perkara perdata yang tidak memiliki domisili
elektronik berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan
Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, tidak diatur secara jelas, tetapi dalam
Perjanjian Kerjasama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah
Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia (PERSERO) Nomor :
02/HM.00/PKS/V/2023, PKS 106/DIR-5/0523, tanggal 22 Mei 2023, didahului
penyampaian surat panggilan/relaas sidang perkara perdata antara Pengadilan
dengan Kantor Pos melalui Pick Up Service oleh Petugas Pos ke Pengadilan untuk
menjemput kiriman atau penyerahan langsung oleh Pengadilan (dilakukan oleh
juru sita) kepada Petugas Pos di Kantor Pos Padanan. Kemudian Petugas Pos akan
menyampaikan surat panggilan/relaas secara langsung (on hand delivery) kepada
para pihak.
Kata Kunci: Panggilan/relaas, Surat Tercatat, Mekanisme
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI