DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENJATUHAN SANKSI KODE ETIK KEPOLISIAN TERHADAP OKNUM KEPOLISIAN YANG TERLIBAT OBSTRUCTION OF JUSTICE
PENGARANG:BELVA NUR ALIYYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-19


 

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai mekanismepenjatuhansanksikodeetikkepolisian terhadapoknum kepolisian yang terlibatobstructionof justiceyangmelakukanpelanggaranetikaprofesikepolisian dan untukmengetahuiupaya hukum terperiksa jika tidak terima terhadap putusan yang telah diberikan oleh komisi kode etik kepolisian.Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yakni penelitian yang memberikan penjelasan secara sistematis mengenaikaidah-kaidah atau norma-norma bagian hukum tertentu, menjelaskan kesulitan, dan menggambarkan pembaharuan dimasa depan.

 

 

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, pengaturan mengenai mekanisme penjatuhansanksikodeetikkepolisianterhadapoknum kepolisian yang terlibatobstructionof justiceyangmelakukanpelanggaranetikaprofesikepolisian telah diatur dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 68 Perpol No. 7 Tahun 2022. Diawali dengan tahap laporan/pengaduan, pemeriksaan pendahuluan, dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang yang diakhiri dengan pembacaan putusan/penjatuhan sanksi oleh Hakim Komisi yang didasarkan pada keyakinan KKEP yang didukung sekurang-kurangnya2 (dua) alat bukti yang sah.Putusan tersebut berupa sanksi administratif seperti mutasi, penundaankenaikan pangkat dan pendidikan, penempatan khusus (patsus), dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).Kedua, apabila pelanggar merasa keberatan atas putusan yang telah diberikan oleh KKEP maka pelanggar dapat mengajukan upaya hukum banding secara tertulis. Upaya hukum banding merupakan langkah terakhir bagi pelanggar terhadap putusan yang telah dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI