DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM TERAKREDITASI DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA
PENGARANG:MIKHAEL ROVANDO TOBIAS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-20


ABSTRAK

Penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kedudukan Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi dalam memberikan bantuan hukum kepada tersangka narkotika dan untuk menjelaskan apakah ada hal seperti ini bisa menimbulkan adanya perbedaan secara hukum terhadap pemberian bantuan hukum di antara tersangka pidana umum dengan tersangka pidana narkotika. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori kekuatan mengikat suatu undang – undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa:

Pertama kedudukan lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada tersanga narkotika, Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika sudah menetapkan tentang ketetapan pidana bagi siapapun yang dapat dikenakan sanksi pidana beserta denda yang wajib di pertanggung jawabkan kepada tersangka penyalahgunaan narkotika atau biasa disebut sebagai pelaku perbuatan tindak pidana narkotika.

Kedua perbedaan secara hukum antara tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika dalam lingkup pemberian bantuan hukum, akses bantuan hukum secara substansi adalah bukan semata-mata menyediakan penasihat hukum secara fisik bagi terdakwa tetapi bagaimana membuat terdakwa tahu apa yang harus dilakukan demi kepentingan pembelaannya. Dengan demikian pemenuhan hak atas akses bantuan hukum tidak hanya harus menyediakan banyak advokat yang diturunkan ke persidangan, namun menyediakan banyak informasi hukum agar bisa diakses oleh para tersangka segera sejak mereka menjalani pemeriksaaan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI