DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ATAS KERUGIAN OLEH PERUSAHAAN KARENA KELALAIAN K3 DALAM BIDANG USAHA PERTAMBANGAN
PENGARANG:ADIV FAJAR PERMANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-20


Adiv Fajar Permana, Juni 2023. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ATAS KERUGIAN OLEH PERUSAHAAN KARENA KELALAIAN K3 DALAM BIDANG USAHA PERTAMBANGAN. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Imu Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 65 halaman, Pembimbing : Rahmat Budiman, S.H., LL.M.

 

 

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk (1). Mendeskripsikan bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang terlibat atas kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan akibat kelalaian dalam penerapan sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam bidang usaha pertambangan. (2). Mendeskripsikan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja di bidang usaha pertambangan.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang terlibat atas kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan akibat kelalaian dalam penerapan sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam bidang usaha pertambangan yakni dengan memberikan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah. Mengendalikan resiko keselamatan pertambangan yang terdiri dari K3 pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan (K3 Pertambangan dan KO Pertambangan) melalui Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP). Serta menyelenggarakan bentuk perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Kedua, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja di bidang usaha pertambangan yakni dengan menaati serangkaian Peraturan Ketenagakerjaan yang tersebar dalam berbagai peraturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Memberikan perlindungan sosial berupa jaminan kesehatan kerja, kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial  melalui perundingan bipartit, perundingan tripartit, dan atau menggugat secara langsung ke pengadilan hubungan industrial.

 

 

 

Kata Kunci: Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Penerapan Sistem Management, Pertambangan

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI