DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Mekanisme Permohonan Justice Collaborator Kepada LPSK Dalam Hal Tindak Pidana Pembunuhan
PENGARANG:JEANCE TAMIMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-20


Penulisan skripsi ini untuk mengetahui apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam  pemberian Justice Collaborator dalam hal tindak pindana pembunuhan dan untuk mengetahui  mekanisme yang harus di penuhi oleh pemohon agar mendapatkan status Justice Collaborator. Penelitian skripsi ini mengunakan metode penelitian hukum normatif dimana penelitian ini mengunakan bahan hukum kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, serta semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu berupa bahan hukum primer,bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat analisis yang mengunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus.

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama,mekanisme yang harus dipenuhi agar pemohon dapat memperoleh Justice Collaborator, didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Pasal 10, tidak ada menjelaskan nya mekanisme yang seharusnya di penuhi baik dari segi kelengkapan berkas atau tata cara pengajuan kepada LPSK.Kedua, dalam hal pemberian Justice Collaborator, didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Pasal 10 hanya menyebutkan penanganan secara khusus oleh penyandang Justice Collaborator.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI