DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN SAKSI PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ITE
PENGARANG:NUR AIDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-20


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah keterangan Saksi Pelapor mutlak diperlukan dalam penyidikan tindak pidana ITE dan untuk mengetahui akibat ketidak hadiran Saksi Pelapor dalam persidangan tindak pidana ITE jika dikaitkan dengan permohonan peninjauan kembali. Penelitian ini merupakan penelitian kekaburan norma terkait dengan kedudukan Saksi Pelapor dalam tindak pidana penyebaran berita bohong berdasarkan Undang-Undang ITE.

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama,Keterangan Saksi Pelapor mutlak diperlukan dalam penyidikan tindak pidana ITE, karena karakteristik tindak pidana ITE memerlukan alat bukti yang sumbernya dari korban.Saksi Pelapor dalam tindak pidana ITE merupakan individu yang menjadi saksi atau korban dari tindakan ilegal yang terjadi di dunia maya atau lingkungan digital, dan mereka memberikan keterangan atau informasi kepada penyidik atau penegak hukum mengenai tindakan ilegal tersebut. Penggunaan keterangan Saksi Pelapor dapat memperkuat bukti dan mempercepat proses penyidikan.Kedua, Persidangan perkara tindak pidana ITE tanpa kehadiran Saksi Pelapor dapat dijadikan sebagai alasan permohonan Peninjauan Kembali jika hakim tidak memanggil paksa Saksi Pelapor dalam persidangan. Berdasarkan Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP  permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata karena hakim tidak melakukan pemanggilan secara paksa kepada Saksi Pelapor tapi justru melanjutkan persidangan hingga putusan pemidanaan, karena hakim memiliki wewenang memanggil saksi secara paksa berdasarkan Pasal 159 ayat (2) KUHAP.

 

 

Kata Kunci (keyword):Saksi Pelapor, berita bohong, Undang-Undang ITE

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI