DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN INVESTIGASI OLEH BAWASLU TERHADAP TEMUAN DALAM PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
PENGARANG:NOOR FIDHIATUN NISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-20


Penulisan skripsi ini bertujuan untuk merumuskan bentuk ideal peraturan perundang-undangan mengenai Invetigasi oleh Bawaslu agar mempermudah tugas dari masing-masing institusi dalam menangani pelanggaran dalam pemilu. Serta mengetahui implikasi hukum dari kewenangan Bawaslu dan Penyelidik Polri dalam menjalankan Investigasi.

Penelitian ini merupakan penelitian kekosongan hukum atau kekosongan norma yang dimana terdapat kesamaan wewenang sehingga membuat terhambatnya jalan penyidikan yang dilakukan oleh polri.

Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, tidak ditemukan ketentuan khusus yang mengatur tentang peraturan investigasi. Untuk menghindari munculnya kebuntuuan akibat kekosongan aturan, maka dalam pengaturan yang baru aturan dan pelaksanaan investigasi harus memastikan konsistensi atas implementasi, aturan pelaksanaan investigasi harus secara konsisten diterapkan oleh semua lembaga yang berwenang. Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum memberikan ruang dan mekanisme juga bagi para pihak instansi untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu. UU ini memberikan wewenang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu, salah satunya berwenang melakukan investigasi. Namun demikian, dalam prakteknya masih saja terdapat perbedaan cara pandang antara Bawaslu dengan penyelidik polri ketika menangani kasus dugaan pelanggaran pemilu.

 

 

Kata Kunci (keyword): Investigasi, Bawaslu, Penyelidik Polri

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI