DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM OLEH HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BANJARBARU (ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PERKARA NOMOR 2631 K/PDT/2016 DAN NOMOR 652 K/PDT/2021)
PENGARANG:NUR KHALIS RAHMAN ALFATH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-21


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kebenaran bahwa Putusan Nomor 652K/PDT/2021 sama dengan Putusan Nomor 2631K/PDT/2016, dan pertimbangan hukum apa yang dipakai hakim dalam menetapkan adanya perbuatan melawan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum normatif. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data penelitian menggunakan analisis normatif kualitatif. Permasalahan hukum dikaji melalui studi kepustakaan peraturan perundang-undangan atau bahan-bahan hukum lainnya yang memiliki relevansi dengan isu yang dibahas yaitu Penerapan Asas Nebis In Idem Oleh Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Banjarbaru (Analisis Putusan Terhadap Perkara Nomor 2631 K/Pdt/1016 Dan Nomor 652 K/Pdt/2021).

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil menunjukkan bahwa Pertama, perkara perdata Putusan Nomor 652 K/PDT/2021/PN.BJB asas nebis in idem digunakan dalam eksepsi Tergugat. Eksepsi Tergugat menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat adalah nebis in idem. Penerapan asas nebis in idem dalam putusan Nomor 652 k/pdt/2021/Pn.bjb diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun dalam pengajuan perkara pertama terdapat perbedaan Tergugat, tetapi dalam pengajuan objeknya tetap sama. Kedua, dasar hukum hakim dalam menerapkan asas nebis in idem dalam putusannya pada putusan nomor 652 k/pdt/2021/PN.Bjb yaitu Pasal 1917 KUHPerdata yang menyatakan “Kekuatan sesuatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekadar mengenai soal putusannya.” Selain itu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 647 K/sip/1973 juga menjadi dasar hukum hakim dalam menerapkan asas nebis in idem. Jadi nebis in idem menurut penulis dapat dimaknai sebagai suatu esensi pokok perkara, dimana melibatkan para pihak yang sama dengan objek sengketa yang sama yang ternyata telah diberi status hukum lewat suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, maka tidak dapat digugat ulang dalam register perkara terpisah guna menghindari tumpang tindih antar putusan yang dapat menimbulkan ketidakpastian yang memungkinkan akan mengurangkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahnya dalam praktik peradilan yang baik dan sehat.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI