DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Aspek Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Yang Resign Dalam Masa Kontrak
PENGARANG:ANNISA AZZAHRA SAADIYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-02


Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengetahui bagaimana hubungan kerja antara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan Instansi Pemerintah, dan bagaimana sanksi yang diberikan instansi pemerintah pada pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) yang resign dengan alasan yang tidak bisa dibenarkan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Penelitian Hukum Normatif sebagai jenis penelitian yang bersifat preskriptif dengan menggunakan tipe doctrinal research serta Pendekatan Perundang-undangan (statue approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach) sebagai pendekatan penelitiannya. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan yaitu melalui bukubuku, karya ilmiah, jurnal, dan Melalui internet baik berupa artikel berita, hasil penelitian seperti jurnal maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok- pokok permasalahan. Hasil dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, Hubungan antara Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tergolong dalam jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Kedua, PPPK yang mengundurkan diri dengan alasan tidak setuju dengan penempatan yang ditetapkan pemerintah merupakan alasan pengunduran diri yang tidak dapat diterima. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 yang mana sebelumnya merupakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 menerangkan sanksi yang didapat apabila PPPK yang mengundurkan diri akan di masukkan ke dalam daftar hitam selama 1 tahun sehingga mereka tidak bisa mendaftar kembali pada tahun berikutnya. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tidak akan efektif apabila tidak disertai dengan penegakan hukum yang salah satunya pemberlakuan Denda Administratif. Penerapan sanksi ini juga dapat diterapkan secara nasional pada pengadaan PPPK untuk meminimalisir PPPK yang mengundurkan diri dengan semena-mena. Pemberlakuan sanksi denda ini juga didasarkan pada pengadaan dari PPPK sendiri menggunakan dana dari APBN dan juga APBD sesuai pada pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional. Dan jika sanksi administratif ini dilakukan, maka diharapkan dapat mengganti biaya pengadaan PPPK itu kepada pemerintah/instansi pemerintah. 

Kata Kunci : PPPK, Resign, Sanksi Administratif.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI