DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SANKSI ADMINISTRATIF PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PENGARANG:ERLINA MELIYANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-02


Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tentang paksaan pemerintah pelaku pencemaran lingkungan hidup. Serta mengetahui dan mengkaji tentang denda administratif pelaku pencemaran lingkungan hidup.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research) dengan tipe penelitian kekaburan norma yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, paksaan pemerintah dapat berwujud segala tindakan yang dapat menghentikan pencemaran lingkungan hidup atau dapat memulihkan sumber daya lingkungan hidup yang tercemar, dan dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah. Apabila pelaku usaha telah melakukan apa yang diperintahkan, maka pelaku usaha tersebut tidak perlu lagi dibebankan kewajiban untuk membayar denda. Kedua, denda administratif dijatuhkan bersamaan dengan paksaan pemerintah kepada pelaku usaha sebagai hukuman karena telah melakukan pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, tanpa melihat apakah pelaku usaha tersebut telah memulihkan atau menghentikan pelanggarannya. Besaran denda administratif ditentukan oleh tingkat pelanggaran dan skala pencemaran. 

Kata Kunci (keyword): Paksaan Pemerintah, Denda, Pencemaran Lingkungan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI