DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA NORMATIF PELAKSANAAN KESEPAKATAN MEDIASI ELEKTRONIK DI PENGADILAN
PENGARANG:ELSA SARI DEWI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-02


Layanan Electronic Court (E-Court) merupakan upaya Mahkamah Agung untuk memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya yang ringan. Mahkamah Agung telah menerbitkan tata cara mediasi di Pengadilan yang mengintergritasikan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa ke dalam proses berperkara di pengadilan. Sejalan dengan layanan sistem electronic court di Pengadilan, mediasi juga dapat dilakukan secara elektronik. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui tentang pengaturan tentang pelaksanaan kesepakatan mediasi elektronik di Pengadilan serta mekanisme hakim pemeriksaan perkara meminta persetujuan kepada para pihak mengenai mediasi elektronik jika perkara pemeriksaannya dilakukan manual. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif anasisis. Teknik pengolahan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang dianalisis secara sistematis dan terstruktur unruk menemukan jawaban dari persoalan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi elektronik diatur dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2022 apabila disetujui oleh kedua belah pihak dengan mendatangani formulir persetujuan yang diserahkan oleh hakim pemeriksa perkara dan dilakukan dalam ruang virtual yang ada pada aplikasi yang telah disepakata oleh para pihak dimana hasil mediasi nantinya disampaikan oleh mediator kepada majelis pemeriksa secara elektronik dan ditandatangi oleh kedua belah pihak dengan menggunakan tanda tangan elektronik yang tervalidasi. Pelaksanaan mediasi secara elektronik jika tidak mendapat persetujuan para pihak dilakukan secara manual.

Kata kunci: problematika, kesepakatan, mediasi elektronik

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI