DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS PENYEBAB TIDAK TERCATATNYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN TAPIN (STUDI KASUS DESA TATAKAN KECAMATAN TAPIN SELATAN KABUPATEN TAPIN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN)
PENGARANG:WAFA HAIJAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-02


Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui bagaimana status hukum bagi pasangan suami istri yang melakukan perceraian di luar pengadilan agama dan faktor apa saja yang memengaruhi terjadinya perceraian di luar pengadilan agama pada Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah sebagai berikut yaitu jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian empiris. Penelitian bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan sosiologi hukum dan pendekatan perundang-undangan. Lokasi penelitian di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Variabel penelitian yaitu variabel bebas dan variabel tergantung atau variabel kriteria. Teknik pengumpulan data penelitian menggunakan observasi dan wawancara. Pengelolaan data menggunakan coding, dengan menyajikan diagram lingkaran dan tabel. Analisis data menggunakan teknik kualitatif.

Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis adalah: Pertama, perceraian di luar pengadilan merupakan perceraian yang tidak sah secara hukum positif Indonesia, walaupun secara agama sah jika dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya. Hal tersebut dikarenakan telah jelas disebutkan dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bahwa perceraian yang sah hanya perceraian yang di lakukan di pengadilan, baik di pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan di pengadilan negeri bagi yang beragama non-Islam. Kedua, hasil dari wawancara dan observasi antara penulis dengan 8 (delapan) orang narasumber yang mana mereka telah melakukan perceraian di luar pengadilan maka terdapat 5 (lima) faktor mengapa masih terdapat masyarakat Desa Tatakan yang melakukan perceraian di luar pengadilan agama yaitu pertama adalah karena faktor ekonomi, kedua karena kurangnya pengetahuan mengenai hukum perkawinan, ketiga karena perkawinan siri, keempat karena perkawinan di bawah umur, dan kelima yang terakhir adalah tunjangan janda.

Kata Kunci: Perceraian, di Luar Pengadilan Agama, Faktor 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI