DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KONSTITUSIONALITAS PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PENGARANG:AHMAD FITRA FIRDAUS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-03


Mekanisme pemberhentian hakim konstitusi seharusnya tunduk pada aturan hukum mengenai syarat hakim konstitusi dapat diberhentikan dan pihak yang berwenang untuk memberhentikan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Namun praktiknya, pemberhentian Hakim Aswanto dilakukan oleh lembaga pengusulnya, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Padahal, Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 telah mensyaratkan pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis kewenangan DPR RI dalam memberhentikan hakim konstitusi berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual melalui analisis teks secara sistematis.

DPR RI tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan hakim konstitusi, hanya berwenang untuk mengajukan hakim konstitusi sebagaimana yang diatur pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Pemberhentian Hakim Aswanto yang dilakukan oleh DPR RI dan dilegitimasi oleh Presiden dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 114/P Tahun 2022 tidak memiliki kekuatan hukum menjadi sebuah keputusan, selain karena prosedur pembentukannya yang tidak melalui mekanisme yang benar, juga secara materil mengandung cacat yuridis sebagai suatu keputusan.

Kata kunci (keyword): Pemberhentian Hakim Konstitusi, DPR RI, Keputusan Presiden 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI