DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ELEVATOR JATUH YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
PENGARANG:AHMAD JUANDANA SALIIM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-04


Pertama, Pemenuhan syarat keselamatan. kesehatan kerja (K3) terhadap elevator beserta bagian-bagian dari elevator tersebut merupakan sebuah kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Yang mana kewajiban K3 tersebut salah satunya dilaksanakan dengan cara melakukan pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan terhadap elevator tersebut. Sehingga jika dikaitkan dengan kasus jatuhnya elevator yang mengakibatkan kematian, dalam hal jatuhnya elevator tersebut karena tidak dirawatnya elevator tersebut, maka hal tersebut merupakan suatu perbuatan pidana, karena telah memenuhi unsur-unsur Pasal 359 KUHP, yaitu unsur barang siapa, unsur karena kesalahan/kealpaannya, dan unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kedua, Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas jatuhnya elevator yang mengakibatkan kematian, yaitu:Teknisi K3 Elevator, dalam hal kelalaian yang terjadi disebabkan karena tidak dilaksanakannya pemasangan, perakitan, perbaikan, perawatan, pemeliharaan dan/atau pengoperasian elevator sesuai syarat K3 atau Pengurus dan/atau pengusaha dari elevator, dalam hal pengurus dan/atau pengusaha tidak mempunyai Teknisi K3 khusus Elevator dan/atau Penyedia Jasa Kontruksi, dalam hal pengurus dan/atau pengusaha menunjuk penyedia jasa kontruksi untuk melakukan perawatan atau pemeliharaan terhadap elevator.

Kata Kunci : Elevator, Kelalaian, Keselamatan Kesehatn Kerja

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI