DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Akibat Hukum Penolakan Permohonan Asal Usul Anak Di Pengadilan Agama Banjarmasin
PENGARANG:RIDHO ULVA MARIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-04


Akibat Hukum Penolakan Permohonan Asal Usul Anak Di Pengadilan Agama Banjarmasin. Jenis penelitian normatif, merupakan jenis penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas yaitu apa alasan-alasan dikabulkannya dan ditolaknya suatu permohonan asal usul anak yang diajukan oleh pemohon dan bagaimana akibat hukum penolakan permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama Banjarmasin, cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang didapat dari studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja alasan dikabulkan dan ditolaknya permohonan asal usul anak dan bagaimana akibat hukum penolakan permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama Banjarmasin. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, alasan dikabulkan maupun ditolak di pengadilan agama Banjarmasin tidak bisa disebutkan secara mutlak karena kunci utama dalam penetapan hakim mengenai perkara asal usul anak adalah ada diperkawinan orang tuanya seperti alasan dikabulkan yaitu memberikan bukti dan saksi yang beralasan hukum, perkawinan yang syarat dan rukunnya terpenuhi, tidak dalam pengakuan oleh orang lain dan pertimbangan hakim tentang hak anak. Kemudian alasan ditolaknya sesuai dengan praktik yang ada di Pengadilan Agama Banjarmasin adalah karena adanya poliandri, melahirkan pada masa iddah, poligami tanpa izin istri dan penetapan pengadilan dan wali nikah yang tidak seharusnya. Kedua, akibat hukum penolakan permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama Banjarmasin yaitu pada kedudukan anak. Semua konsekuensi yang didapat jika permohonan asal usul anak ditolak ada pada anak, karena pencatatan kelahirannya menjadi hanya mencantumkan nama ibunya saja. Jika seorang anak hanya mencantumkan nama ibunya saja didalam akta maka Sebagian besar haknya dalam hukum keluar terampas. Mengenai hubungan nasab, wali nikah pada anak perempuan, hak warisan, hak nafkah, hak Radla (hak anak untuk mendapatkan pelayanan makanan pokoknya dengan jalan menyusui pada ibunya dengan penjagaan dari ayahnya), dan hak Hadhanah (hak anak untuk mendapatkan pemeliharaan dari kedua orang tuanya sejak ia kecil).

Kata Kunci (keyword): Akibat Hukum, Asal Usul Anak, Penetapan Pengadilan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI