DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
PENGARANG:SISKA ANDRIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-05


Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP Nomor 24 Tahun 2018) menyatakan pendaftaran perseroan terbatas dilakukan melalui sistem OSS. Diketahui Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik salah satunya adalah terkait Pendirian dari Perseroan Terbatas, selain dalam membuat akta otentik notaris juga memiliki kewenangan dalam memberikan penyuluhan hukum sebagaimana Pasal 15 ayat (2) huruf e UUJN. Berkembangnya proses pendirian Perseroan Terbatas sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 membuat notaris juga harus mampu mengikuti perubahan dengan memahami dengan baik system OSS terkhusus pada pendaftaran KBLI, demikian berarti peran notaris dalam hal ini amat diperlukan hal ini juga mengingat kewenangan notaris dalam memberikan penyuluhan hukum. Munculnya peran Notaris dalam memberikan penyuluhan hukum terhadap pendirian Perseroan Terbatas memunculkan pertanyaan terkait sejauh mana penyuluhan hukum yang dapat diberikan notaris dan akibat hukum jika notaris tidak melakukan penyuluhan hukum tersebut.Metode Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dankonseptual. Hasil penelitian ini menyatakan Notaris bertanggung jawab dan memiliki wewenang dalam memberikan penyuluhan hukum kepada penghadap yang mendirIkan perseroan terbatas sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun, bentuk tanggung jawab tersebut bukan dalam ranah suatu kewajiban hanya berupa kewenangan semata, sehingga dalam hal ini jika notaris tidak menjalankan kewenangannya pun dalam memberikan penyuluhan hukum tidak akan memberikan pengaruh terhadap akta yang dibuatnya. Tidak ada sanksi bagi Notaris yang tidak memberikan penyuluhan hukum terhadap penghadap yang mendirikan Perseroan Terbatas. Hal ini karena penyuluhan hukum bukan merupakan kewajiban bagi Notaris. Tapi, apabila Notaris salah dalam dalam mengisi kode KBLI pada akta pendirian Perseroan Terbatas yang disebabkan kelalaian notaris maka, Notaris bisa disanksi secara administratif dan secara perdata.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI