DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kriteria Sengketa Pengadaan Tanah dalam Ranah Peradilan Administrasi dan Peradilan Umum
PENGARANG:MAYANG DELLA ALCA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-06


Di Indonesia, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pengaturan penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dan dapat ditemukan dalam beberapa peraturan dan mekanisme yang berlaku. Pengaturan ini merupakan aspek penting dalam melindungi hak-hak pemilik tanah dan memastikan proses pengadaan tanah yang adil dan transparan dengan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Namun, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ini dinilai belum sempurna karena masih ada persoalan mengenai sengketa pengadaan tanah yang belum jelas aturannya sehingga perlu dilakukan evaluasi secara berkala.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria sengketa pengadaan tanah dalam ranah Peradilan Administrasi dan Peradilan Umum. Secara jelas agar pihak yang bersengketa dapat memahami perbedaan masing-masing kriteria serta untuk mengetahui pengaturan penyelesaian sengketa pada pengadaan tanah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum belum mengatur secara rinci dan jelas mengenai kriteria sengketa pengadaan tanah dalam ranah Peradilan Administrasi dan Peradilan Umum. Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya kolaborasi dan diskusi yang melibatkan semua pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, ahli hukum, pihak-pihak yang terdampak, dan masyarakat umum. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan aturan agar pihak yang bersengketa dapat memilih jalur penyelesaian yang paling sesuai dengan kasus yang dihadapi.

Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Sengketa, Kriteria 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI