DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UPAYA PEMERINTAH KOTA BANJARBARU DALAM PEMBERANTASAN PELACURAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN PELACURAN
PENGARANG:NAOMI THRESIA HASIBUAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-08


Peraturan Daerah Kota Banjarbaru nomor 06 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran bertujuan untuk memberantas pelacuran serta menjunjung tinggi nilai sosial dan moral pada masyarakat. Namun faktanya pelacuran di Kota Banjarbaru masih mengalami peningkatan yang siginifikan dari tahun lalu hingga 2023 ini. Oleh karena itu, penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis terkait implementasi serta faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan serta penerapan Peraturan Daerah nomor 06 Tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau field research yang sumber datanya didapat dari lapangan secara langsung melalui Wawancara dan observasi pada Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Banjarbaru. Implementasi peraturan daerah ini sudah cukup baik walau belum sepenuhnya efektif. Pemerintah Kota Banjarbaru telah melakukan penanganan yang cukup serta melakukan berbagai upaya penanganan oleh aparat penegak peraturan daerah, yakni menutup lokalisasi Pembatuan menjadi ekslokalisasi, patroli yang dilakukan secara terus-menerus, penyelesaian secara yustisi dan non yustisi oleh Satpol PP dan upaya pembinaan Dinas Sosial Kota Banjarbaru. Namun, upaya tersebut belum maksimal dalam upayanya karena dipengaruhi oleh tiga faktor yakni substansi hukum, struktur hukum serta budaya hukum. Faktor substansi hukum, peraturan daerah ini dianggap kurang relevan pada era digital ini, tidak mengatur pelacuran yang berjalan secara daring, tidak adanya upaya pencegahan serta penanganan secara khusus seperti peraturan daerah kota lain yang juga telah mencantumkan upaya rehabilitasi dan reintegrasi. Faktor struktur hukum, penegak hukum yaitu Satpol PP belum bisa menjaga kerahasiaan informasi, lemahnya koordinasi antar penegak hukum. Faktor budaya hukum, yaitu masyarakatnya yang masih menerima berkembangnya pelacuran di wilayah tinggal mereka.

Kata kunci (keyword): peraturan daerah, pelacuran, implementasi, faktor-faktor

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI