DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi Pada Kegiatan Ekonomi Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi | |
PENGARANG | : | GUSTI IRFIANA DHIYA GANESWARI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-01-08 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum atas
kebocoran data pribadi terhadap konsumen pada kegiatan ekonomi rumah tangga
berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi. Serta untuk mengetahui Bagaimanakah upaya represif terhadap cracker
sebagai pelaku penyalahgunaan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian normaitf. dengan menggambarkan jawaban
atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis dengan cara
mendeskripsikannya
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama,
Meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi hadir untuk memberikan perlindungan terhadap korban yang mengalami
kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi pada era digital. Akan tetapi,
implementasi perlindungan konsumen pada kegiatan ekonomi rumah tangga
dikecualikan dan tidak diberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Dengan
demikian, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 belum sepenuhnya
memberikan dan memenuhi perlindungan terhadap konsumen, terutama
konsumen yang mengalami kebocoran data pada pemrosesan data yang dilakukan
oleh pelaku ekonomi rumah tangga. Selain itu, Undang-Undang belum
mencantumkan pembentukan badan atau komisi independen yang melakukan
pengawasan, pengaturan, dan pengendalian perlindungan data pribadi. Kedua,
Peraturan sanksi pidana terhadap cracker sebagai pelaku tindak kejahatan
terhadap peretasan data pribadi konsumen memang belum diatur secara khusus
dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,
tetapi pada uraian delik Pasal 65 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi memenuhi unsur pada pasal tersebut, sehingga cracker
sebagain pelaku tindak kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban dengan
memberikan sanksi tersebut.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI