DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi Pada Kegiatan Ekonomi Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
PENGARANG:GUSTI IRFIANA DHIYA GANESWARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-08


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum atas

kebocoran data pribadi terhadap konsumen pada kegiatan ekonomi rumah tangga

berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data

Pribadi. Serta untuk mengetahui Bagaimanakah upaya represif terhadap cracker

sebagai pelaku penyalahgunaan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor

27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang

digunakan adalah metode penelitian normaitf. dengan menggambarkan jawaban

atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis dengan cara

mendeskripsikannya

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama,

Meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data

Pribadi hadir untuk memberikan perlindungan terhadap korban yang mengalami

kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi pada era digital. Akan tetapi,

implementasi perlindungan konsumen pada kegiatan ekonomi rumah tangga

dikecualikan dan tidak diberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Dengan

demikian, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 belum sepenuhnya

memberikan dan memenuhi perlindungan terhadap konsumen, terutama

konsumen yang mengalami kebocoran data pada pemrosesan data yang dilakukan

oleh pelaku ekonomi rumah tangga. Selain itu, Undang-Undang belum

mencantumkan pembentukan badan atau komisi independen yang melakukan

pengawasan, pengaturan, dan pengendalian perlindungan data pribadi. Kedua,

Peraturan sanksi pidana terhadap cracker sebagai pelaku tindak kejahatan

terhadap peretasan data pribadi konsumen memang belum diatur secara khusus

dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,

tetapi pada uraian delik Pasal 65 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang

Perlindungan Data Pribadi memenuhi unsur pada pasal tersebut, sehingga cracker

sebagain pelaku tindak kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban dengan

memberikan sanksi tersebut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI