DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LUAR NEGERI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:NANDYA ANNISA PUTERI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-08


Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pekerja migran yang signifikan, memainkan peran penting dalam dinamika sosial dan ekonomi. Namun, pekerja migran sering menghadapi tantangan dan risiko serius yang mempengaruhi hak asasi mereka. Pada paruh pertama 2023, data menunjukkan peningkatan jumlah pekerja migran, mencapai 135 ribu orang. Pekerja migran seringkali tidak mendapat perlindungan sepenuhnya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan pekerja migran Indonesia jika ditinjau dari norma hak asasi manusia baik ditingkat nasional maupun internasional dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan melalui analisis bahan primer dan bahan sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, UU No. 18/2017 menerapkan konsep integratif holistik dalam memberikan perlindungan PMI. Integratif artinya perlindungan diberikan dalam keseluruhan kegiatan sebelum, selama, dan setelah bekerja. Holistik artinya perlindungan dilakukan dalam suatu sistem terpadu yang melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah Pusat menggagas program Desbumi untuk mendorong perlindungan PMI dari tingkat desa. Selain itu, meskipun pemerintah telah meratifikasi konvensi internasional terkait, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan seperti aksesibilitas terhadap layanan kedutaan, ketidakjelasan dalam penanganan kasus, dan keterbatasan akses terhadap bantuan hukum. Kedua, penelitian ini membandingkan dua undang-undang yaitu UU No. 39/2004 yang mana undang-undang ini lebih berfokus pada penempatan daripada perlindungan, sehingga dianggap belum cukup optimal dalam melindungi pekerja migran Indonesia. Sebagai respons terhadap masalah tersebut, pemerintah membentuk UU No. 18/2017, menggantikan undang-undang sebelumnya dan menunjukkan perubahan paradigma dari fokus penempatan ke fokus perlindungan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI