DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KORBAN DALAM MENGAJUKAN UPAYA HUKUM
PENGARANG:DENISSA ADISTYAMA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-08


Tujuan penelitian dari pada skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hak yang diberikan oleh pemerintah untuk mengajukan upaya hukum bagi korban tetapi ternyata hal itu memang tidak ada dijelaskan.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara menggunakan tinjauan pustaka, yaitu berarti mengumpulkan bahan-bahan hukum yang disusun secara sistematis dimulai dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk dapat menjawab rumusan masalah. Penelitian ini penulis menggunakan tipe penelitian terhadap asas-asas hukum penelitian doktrinal, yang berhubungan dengan penulis teliti adalah kekosongan hukum dalam mengatur bagaimana korban mendapatkan haknya untuk mengajukan upaya hukum.

Dari hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Hak-hak korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hanya membuat tentang hak-hak korban secara umum saja dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 5 ayat (1) karena hak-hak korban untuk bisa mengajukan upaya hukum banding tidak diatur dalam Undang-Undang dikarenakan sangat jelas tertera dalam KUHAP pasal 1 angka 12 disebutkan jika hanya terdakwa dan jaksa penuntut umum yang bisa mengajukan upaya hukum. Walaupun dalam UU HAM pasal 7 ayat (1) disebutkan setiap orang berhak menggunakan semua upaya hukum tetapi mungkin tidak terjalani dengan baik dalam keadaan untuk korban dalam sistem peradilan pidana. Kedua, Dalam perkara hak-hak korban dalam mengajukan upaya banding dalam proses pidana adalah kekosongan hukum yang berarti sama sekali tidak ada dalam undang-undang mengatur hak korban untuk mengajukan upaya banding. Sedangkan disebutkan dalam UU HAM pasal 7 ayat (1) disebutkan setiap orang berhak menggunakan semua upaya hukum tetapi dalam hal ini mengapa tidak bisa dan tidak tertulis dalam KUHAP. Mengenai keputusan hakim, jikalau bahwa jaksa tidak mau mengambil tindakan hukum berupa upaya banding terhadap keputusan hakim, yang pasti korban kejahatan dan keluarganya semakin merasa bahwa keputusan tersebut salah atau sangat tidak adil, meskipun tidak ada yang bisa dilakukan oleh korban dan pihak keluarga selain menerima keputusan hakim tersebut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI