DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN CITRA TUBUH
PENGARANG:FADYA RISQITA WULANDARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-08


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penghinaan citra tubuh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Perundang-undangan Khusus Di Luar KUHP selain itu untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penghinaan citra tubuh. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, karena penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder atau penelitian hukum kepustakaan.

Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, tindak pidana penghinaan citra tubuh dapat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Perundang-Undangan Khusus di Luar KUHP. Di dalam KUHP dikenakan Pasal 315 KUHP dengan kategori penghinaan ringan yang bersifat delik aduan. Sedangkan, apabila tindak pidana tersebut terjadi dalam platform  media sosial dapat dikenakan Undang-Undang Informasi Elektronik yakni dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pelaku penghinaan citra tubuh tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya apabila memenuhi setiap unsur yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP dan apabila penghinaan tersebut terjadi melalui platform media sosial dapat dikenakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kata Kunci (Keyword): Pengaturan Pidana, Penghinaan Citra Tubuh, Pertanggungjawaban Pidana

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI