DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBANDINGAN KONSEP MEANINGFUL PARTICIPATION DALAM PROSES LEGISLASI NEGARA INDONESIA DAN INGGRIS
PENGARANG:VIERI ADI DHARMA PUGUH PUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-08


 

Atas respon terhadap Putusan Mahkamah konstitusi No.91/XVIII-PUU/2020, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dibentuk dalam tujuan memperbaiki partisipasi masyarakat sebagaimana memperbarui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan (UUP P3). Namun sayangnya masih terdapat kekaburan hukum dalam pengaturan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi dikarenakan partisipasi masyarakat yang ada bersifat tokenism karena tidak memiliki mekanisme konkret yang menjamin kapasitas masyarakat untuk berpartisipasi, yang dimana akhirnya berpotensi dalam menyebabkan lembaga legislatif yang tidak dapat merepresentasikan aspirasi masyarakat dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang dimana mengikat masyarakat secara umum. Sehingga pada akhirnya tidak dapat memenuhi parameter partisipasi yang bermakna sebagaimana dijelaskan di Putusan Mahkamah konstitusi No.91/XVIII-PUU/2020. Maka dari itu juga dilakukan perbandingan dalam memberikan komparasi bagaimana contoh partisipasi masyarakat yang konkret di Kerajaan Inggris sebagai role model parlemen tertua di dunia, yang dimana menunjukan ekslusifitas dari mekanisme partisipasi yang lebih menjamin kapasitas masyarakat dalam berpartisipasi dalam proses legislasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI