DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK ATAS PRAKTIK SHARENTING DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:LUSIANA EKA PUTERI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-08


Perkembangan teknologi digital saat ini mempengaruhi pola asuh orang tua terhadap praktik “sharenting” yang merupakan kebiasaan orang tua untuk membagikan postingan foto atau video anak mereka ke media sosial. Kebiasaan ini ternyata membawa dampak negatif atas potensi terlanggarnya hak privasi anak dan berakibat pada kejahatan siber, seperti kasus kejahatan pedofil, eksploitasi anak, perundungan, hingga penyalahgunaan foto atau video anak yang membahayakan. Tetapi, hingga saat ini tidak ada aturan hukum yang mampu menjamin perlindungan hak privasi anak di media sosial, baik Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maupun Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian hukum ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui serta menganalisa potensi apa saja yang timbul atas praktik sharenting dan tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan terhadap privasi anak di media sosial, dan mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut dengan melakukan perbandingan terhadap Australia yang memiliki Act of Parliament No.76, 2021 (Online Safety).

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research) yang dilakukan penulis dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Dari hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh : 1) Praktik sharenting terhadap anak berpotensi terjadinya pelanggaran hak privasi anak di media sosial dan saat ini tidak ada peraturan yang mengatur persoalan tersebut sehingga terjadi kekosongan hukum. 2) Negara wajib melindungi hak privasi anak atas persoalan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran acts of omission (negara bersifat pasif). Negara dapat mengadopsi aturan hukum Australia yang memiliki Act of Parliament No.76, 2021 (Online Safety) yang mengatur terkait perlindungan dan mekanisme pelaporan apabila terjadi kejahatan di media sosial.

Kata kunci (keyword): praktik sharenting, hak privasi anak, kewajiban negara

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI