DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH WARIS YANG BELUM DIBAGI TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS LAINNYA
PENGARANG:RIKO RIANDANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-11


Abstract: In order to increase economic growth, guarantee institutions such as banking exist to provide large enough funds for people who want to participate in improving a decent and prosperous standard of living. The bank will provide money loans for those who need capital and additional capital for people who want to set up a business but have difficulty obtaining the capital, with a system of returning or paying their debts through a credit system contained in the agreement. To anticipate the risks of the main agreement, an additional agreement is provided in the form of material collateral as a form of binding for repayment if it turns out that the debtor is in default in the future. Usually the bank will choose land as the object of collateral. So, to guarantee land, perfect ownership documents for the land are very necessary in order to know who has absolute authority and responsibility to carry out legal actions on the land.

In the concept of ownership (eigendom) in Material Law, there is known Joint Property Rights that are Bound (gebonden medeeigendom). This means that several people become joint owners (eigenaar) of an object as a result of a relationship that previously existed between the owners. Each owner has the right to all his objects, so that to carry out any legal action or material action regarding these objects, he must obtain prior approval from the other participating owners. For example, inherited land that has not been divided. So, when imposing mortgage rights on inherited land that has not been divided, the consent of the other heirs is required. However, in practice, there are many cases of disputes resulting from debt collateral for a plot of land which is joint ownership which is carried out unilaterally, such as inherited land.

Keywords : Mortgage; Agreement;  Inheritance

 

Abstrak: Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian, lembaga-lembaga jaminan seperti perbankan hadir guna memberikan penyediaan dana yang cukup besar bagi masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi dalam meningkatkan taraf hidup yang layak dan sejahtera. Bank akan memberikan pinjaman uang bagi mereka yang memerlukan modal maupun penambahan modal bagi masyarakat yang ingin mendirikan usaha namun kesulitan memperoleh modalnya, dengan sistem pengembalian atau pembayaran utangnya melalui sistem kredit yang dimuat dalam perjanjian. Untuk mengantisipasi resiko, perjanjian pokok diberikan perjanjian tambahan berupa jaminan kebendaan sebagai bentuk pengikatan pelunasan apabila ternyata dikemudian hari debitur wanprestasi. Biasanya bank akan memilih tanah menjadi objek jaminan tersebut.  Maka untuk menjaminkan tanah, dokumen-dokumen kepemilikan yang sempurna atas tanah sangat diperlukan tujuannya untuk mengetahui siapa yang memiliki wewenang dan bertanggung jawab mutlak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah tersebut. 

Dalam konsepsi kepemilikan (eigendom) dalam Hukum Kebendaan, dikenal Hak Milik Bersama yang Terikat (gebonden medeeigendom). Artinya, beberapa orang menjadi pemilik (eigenaar) bersama-sama atas suatu benda sebagai akibat adanya hubungan yang memang telah ada terlebih dahulu diantara para pemilik itu. Setiap pemilik tersebut berhak atas seluruh bendanya, sehingga untuk melakukan suatu perbuatan hukum atau perbuatan materiil atas benda tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemilik peserta lainnya. Contohnya pada tanah waris yang belum dibagi. Maka dalam pembebanan Hak Tanggungan atas tanah waris yang belum dibagi perlu persetujuan ahli waris lainnya. Namun pada prakteknya, banyak kasus persengketaan akibat jaminan utang atas suatu bidang tanah yang merupakan kepemilikan bersama yang dilakukan secara sepihak seperti tanah waris tersebut.

Kata Kunci: Hak Tanggungan, Perjanjian, Waris

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI