DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Aspek Hukum Eksekusi Hak Asuh Anak Akibat Perceraian
PENGARANG:YESSY TIARA KUSUMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-11


Pengaturan tentang eksekusi hak asuh anak dalam hukum acara perdata belum diatur, yang ditaur selama ini adalah pengaturan hukum terhadap obyek eksekusi yang berupa hak kebendaaan atau obyek eksekusi berupa benda, sementara obyek eksekusi hak asuh anak atau hak pemeliharaan anak, obyek yang dieksekusi adalah manusia bukan benda.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang eksekusi putusan Peradilan tentang hak asuh anak. Serta untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai upaya yang dapat dilakukan jika ekskusi putusan hak asuh anak tidak dapat dilaksanakan.

Langkah hukum terhadap eksekusi hak asuh anak yang tidak dapat berjalan, adalah dengan menentukan terlebih dahulu penyebab eksekusi yang non eksekutabel itu, apakah karena disebabkan oleh sifat amar putusannya yang tidak kondemnator, maka ini berarti langkah hukumnya adalah mengajukan gugatan baru terhadap putusan yang tidak dapat dijalankan ( non eksekutabel) tersebut, apabila tidak dapat dijalankan karena obyek perkaranya bukan kebendaaan sebab aturan hukum nya yang tidak ada, maka upaya atau langkah hukum secara hukum acara tidak ada pengaturannya sehingga yang dapat ditempuh adalah dengan kembali membuka jalur musyawarah atau negosiasi untuk dapat di penuhinya putusan tersebut dengan dasar alas hak yang jelas berdasarkan putusan pengadilan tersebut.

Kata Kunci Eksekusi, Hak Asuh Anak, Perceraian

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI