DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN SENGKETA SECARA MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI KANDANGAN KELAS IB
PENGARANG:RYKA MARINY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-12


Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa  secara Mediasi di Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB,  berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 dan juga untuk mengetahui saran yang bisa di implementasikan sebagai solusi untuk mengatasi hambatan yang dialami oleh Hakim Mediator saat pelaksanaan Mediasi.

 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dimana penelitian ini dilakukan dengan meneliti secara langsung ke lapangan bagaimana penyelesain sengketa secara Mediasi di Pengadilan Negeri Kandangan kelas IB. Sekaligus mengetahui bagaimana Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Kandangan melaksanakan peraturan perundang-undangan beserta bagaimana proses yang dijalani di awal tahapan mediasi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode yang digunakan adalah metode kualitatif, di mana pengumpulan data dilakukan secara observasi dan wawancara langsung sehingga mampu menggali lebih dalam tentang penyelesaian sengketa secara mediasi di Pengadilan Negeri Kandangan kelas IB.

 

Hasil  yang diperoleh dari penelitian ini menyatakan bahwa : Pertama, dalam penyelesaian sengketa secara mediasi di Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB dengan melakukan penelitian ini Hakim mediator belum menjalankan prosedur serta persyaratan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, ditunjukkan pada data wawancara yang didapat penulis. Karena kurangnya kasus yang masuk di Pengadilan Negeri Kandangan kelas IB sendiri itu membuat data mediasi berhasil tergolong rendah. Kedua, hambatan yang ditemukan Ketika mediasi berjalan seperti yang dapat terjadi pada pelaksanaan mediasi antara lain satu pihak principal yang tidak dapat hadir langsung saat mediasi sehingga hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, dua pihak bersengketa yang tidak bersungguh-sungguh dalam melakukan mediasi karena keterbatasan pengetahuan tentang mediasi dan keterbatasan waktu.

 

Kata Kunci :Pengadilan, Sengketa, Mediasi, Hakim Mediator, Mediator

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI