DIGITAL LIBRARY



JUDUL:RESTITU BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
PENGARANG:BUNGA FAJAR SUMINAR KURNIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-12


Perwujudan untuk pemenuhan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tentu akan dilalui dalam sebuah proses untuk itu. Proses untuk dapat meminta pertanggungjawaban pidana pada pelaku tindak pidana kekerasan seksual kepada anak adalah melalui proses peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mekanisme pengajuan restitusi bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual. Serta apa yang menjadi dasar penentuan besaran jumlah restitusi untuk anak korban tindak pidana kekerasan seksual. Maka perlu adanya pengaturan yang lebih rinci tentang mekanisme pengajuan restitusi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, (TPKS), agar dapat memberikan kepastian hukum dalm hukum acara pidana terkait TPKS ini, pengaturan hukum dapat dalam bentuk peraturan lebih teknis seperti dalam bentuk PP atau PerMen atau setidaknya dalam PERMA.

Kata Kunci : Restitui, Anak, Kekerasan Seksual.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI