DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Wewenang Judicial Review Peraturan Mahkamah Agung Ditinjau Dari Asas Imparsialitas | |
PENGARANG | : | ALYA AMANI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-01-12 |
Judicial review terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sudah seharusnya sejalan dengan asas imparsialitas sebagaimana kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana yang terncatum dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, dan Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012. Namun, dalam praktiknya, judicial review terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung justru mengandung conflict of interest. Oleh karenanya, penelitian hukum ini mengkaji apakah judicial review terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) ini sudah sesuai dengan asas imparsialitas dan bagaimana konsep ideal yang sejalan dengan asas imparsialitas.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan juga konseptual melalui analisis yang sistematis. Pelaksanaan judicial review terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tidak sejalan dengan asas imparsialitas karena bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, nilai-nilai keadilan filosofis, dan prinsip checks and balances. Idealnya, judicial review terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) ini dilimpahkan kepada lembaga lain yang juga memiliki kapabilitas untuk itu namun berbeda ruang dengan Mahkamah Agung, yang dalam konteks ini ialah Mahkamah Konstitusi.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI