DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELECEHAN SEKSUAL DI AJANG MISS UNIVERSE INDONESIA TAHUN 2023 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:DEWI ROSTIKA KHAIRANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-12


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban pidana terhadap tindak pidana pelecehan seksual diajang Miss Universe Indonesia serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengkaji Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan sebagaimana hak - hak korban yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa, Pertama : Pihak Polda Metro Jaya memastikan adanya tersangka yang layak dimintakan pertanggungjawaban. Sebanyak 28 saksi, termasuk para korban, telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini, satu orang tersangka telah ditetapkan, yaitu ASD alias S, yang menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) dari Miss Universe Indonesia. Berdasarkan kasus pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia, tersangka dapat dikenakan Pasal 4 huruf b jo, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua : berdasarkan hukum yang berlaku Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menegaskan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada para korban kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam kontes kecantikan internasional 'Miss Universe' Indonesia 2023.Perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual di kontes Miss Universe Indonesia didasarkan pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, seperti Pasal 12 dan 13 UU TPKS yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual, Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa seseorang yang dilindungi oleh LPSK tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata, dan Pasal 17 UU TPKS yang mengatur tentang restitusi bagi korban kekerasan seksual.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI