DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA/BURUH ALIH DAYA DENGAN STATUS PKWT DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PENGARANG:AHMAD RIVALDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-12


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan mana yang digunakan untuk memperpanjang kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta untuk mengetahui hak-hak pekerja/buruh alih daya dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam hal pemutusan hubungan kerja. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Tipe penelitian ini adalah taraf sinkronisasi hukum peraturan perundang-undangan mengenai masalah yang akan diteliti. Bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

 

Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan: Pertama, perpanjangan kontrak kerja saat terjadinya peralihan peraturan. Menurut asas lex posterior derogate legi Undang-Undang yang baru meniadakan peraturan yang lama dengan kedudukan hierarki yang sederajat maka peraturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan menggunakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja pasal 8 menyebutkan bahwa jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan apabila ingin diperpanjang ketentuan jangka waktunya tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun. Kedua pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja pekerja/buruh alih daya dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maka, pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan uang kompensasi. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus. Perhitungan terhadap uang kompensasi diatur berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan WaktuIstirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI