DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Problematika Penutupan Usaha Rumah Bilyar Di Kota Banjarmasin Pada Bulan Ramadhan
PENGARANG:MUHAMMAD ERFAN FERNANDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-12


permasalahan penutupan rumah bilyar selama bulan Ramadhan yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 dan Nomor 14 Tahun 2017. Rumah bilyar dianggap sebagai tempat hiburan dan latihan olahraga bilyar. Penelitian ini menyoroti ketidaksesuaian antara aturan penutupan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang mewajibkan Pemerintah Daerah memberikan pelayanan dan kemudahan dalam melaksanakan kegiatan olahraga. Skripsi menggunakan pendekatan yuridis normatif dan jenis penelitian sistematika hukum dan sinkronisasi hukum.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penutupan rumah bilyar berdampak negatif pada pengusaha, karyawan, dan atlet, mempengaruhi pendapatan dan performa atlet. Konflik norma antara Perda Kota Banjarmasin dan Undang-Undang Keolahragaan dapat diselesaikan dengan asas lex superior, penyesuaian Perda, pengajuan uji materiil ke Mahkamah Agung, atau mediasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Konflik norma antara Perda Kota Banjarmasin dan Perda Kota Banjarmasin dapat diatasi melalui asas lex specialis degorat lex generalis, penyesuaian Perda dengan peraturan Menteri Pariwisata, mediasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau penyelesaian melalui Mahkamah Agung jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

 

Kata Kunci ( Keyword ): Penutupan Rumah Bilyar, Konflik Norma, Kewenangan Pemerintah Daerah

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI