DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Lesbian, Gay, Biseksual, Transgander, Queer, Questioning, Intersex, Allies, Panseksual (LGBTQ+) DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM KRIMINAL
PENGARANG:YAEL SHARON MISSY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-13


Yael Sharon Missy, Juni 2023. Lesbian, Gay, Biseksual, Transgander, Queer, Questioning, Intersex, Allies, Panseksual (LGBTQ+)  DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM KRIMINAL . Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 81 halaman. Pembimbing Utama: Prof. Dr. H. Mispansyah, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Hj. Nurunnisa, S.H.,M.H

 

Tujuan dari Penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalis lebih jauh tentang bagaimana perspektif kebijakan hukum pidana terhadap kaum Lesbian, Gay, Biseksual, Transgander, Queer, Questioning, Intersex, Allies, Ansexual, Panseksual (LGBTQ+) di Indonesia pada saat ini. Juga mengetahui secara lebih jelas lagi bagaiman kebijakan hukum yang tepat untuk diterapkan terhadap kaum ini.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dan dalam penelitian ini penulis menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yang melihat apakah ada kekaburan hukum, kekosongan hukum ataupun konflik aturan dan analisis terhadap berbagai bahan hukum yang terkumpul baik bahan hukum primer, sekunder dan atau tersier dengan melalui pendekatan antara lain pendekatan historis, pendekatan menurut peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Menurut hasil penelitian hukum yang berbentuk skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, berdasarkan masalah yang ditimbulkan dari perbuatan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgander, Queer, Questioning, Intersex, Allies, Ansexual, Panseksual (LGBTQ+) sudah menimbulkan dampak negatif seperti timbulnya kejahatan seksual dan juga kejahatan asusila dan berdampak besar bagi masa depan negara. KUHP hanya mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis oleh orang dewasa kepada anak dan bukan antara sesama orang dewasa. Didapati kekosongan hukum dan kekaburan norma. Kedua, dalam membuat formulasi kebijakan kriminal terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, Transgander, Queer, Questioning, Intersex, Allies, Ansexual, Panseksual (LGBTQ+) di Indonesia memang dibutuhkan kebijakan non hukum pidana (non penal policy), tetapi melihat urgensi dari permasalahan ini perlu mengambil keputusan dan kebijakan tegas guna memberi efek jera dan membantu tidak bertambahnya korban dan pelaku. Kebijakan non hukum pidana (non penal policy) bisa berupa rehabilitasi, pendalaman spiritual ataupun penyuluhan dan kebijakan hukumn pidana (penal policy) berupa pemidanaan yang diformulasikan rumusannya dalam penelitian ini. Tujuannya tentu saja supaya tidak terjadi perkembangan kelompok ini dengan menggunakan Hak Asasi Manusia sebagai payung hukum.

Kata kunci (keyword): Kebijakan Kriminal, Lesbian, Gay, Biseksual, Transgander, Queer, Questioning, Intersex, Allies, Asexual, Panseksual

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI