DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENERBANGAN (UNRULY PASSENGER) PADA BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA
PENGARANG:YESI ANGRAINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-14


ANGRAINI, YESI. 2023. “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penerbangan (Unruly Passenger) Pada Badan Usaha Angkutan Udara”. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Prof. Dr. Ifrani, S.H., M.H. 104 Halaman. ABSTRAK Kata Kunci : Penyelesaian Perkara, Unruly Passenger, Angkutan Udara. Tujuan penelitian tesis yang berjudul Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penerbangan (Unruly Passenger) Pada Badan Usaha Angkutan Udara adalah untuk mengkaji dan menganalisis Kriteria Perkara Tindak Pidana Penerbangan (Unruly Passenger) Pada Badan Usaha Angkutan Udara dan untuk mengkaji, menganalisis dan mengemukakan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penerbangan (Unruly Passenger) Pada Badan Usaha Angkutan Udara. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. penelitian yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, Kriteria perkara tindak pidana penerbangan (unruly passenger) pada badan usaha angkutan udara dapat diidentifikasi dari aspek pengaturan, bentuk dan sanksi. Pengaturannya dalam Undang-undang No 1 Tahun 2009 dan KUHP, adapun bentuknya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yakni melakukan perbuatan asusila, melanggar ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, mengambil atau merusak peralatan pesawat udara dan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, yang diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) tingkatan minor threat, moderate threat, serious threat dan flight deck threat. Kedua, Penyelesaian perkara tindak pidana penerbangan (unruly passenger) pada badan usaha angkutan udara, jika melalui mekanisme formil diproses menggunakan ketentuan pidana dan diserahkan kepada pihak otoritas yang berwenang, namun jika diselesaikan secara mediasi penal masih belum jelas diatur, kecuali untuk kasus kecelakaan penerbangan ada mediatormya, meskipun dalam beberapa kasus unruly passenger diselesaian dengan pendekatan mediasi penal atau yang disebabkan kesehatan jiwa. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI