DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PEMBUKTIAN PEMUFAKATAN JAHAT DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA ( Studi Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2023/PN Bjm ) | |
PENGARANG | : | AGNES CHIKITA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-01-15 |
Agnes Chikita. Desember 2023. PEMBUKTIAN PEMUFAKATAN JAHAT
DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR
366/Pid.Sus/2023/PN BJM). Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum
Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 79 Halaman. Pembimbing :
Prof. Dr. Suprapto, S.H., M.H.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pemenuhan unsur pemufakatan jahat pada
tindak pidana narkotika terkait dalam Pasal 55 dan 56 KUHP serta mengetahui
pembuktian pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dalam studi putusan
pengadilan Nomor 366/Pid.Sus/2023/PN.BJM. Jenis Penelitian ini merupakan
penelitian hukum Normatif. Sifat penelitian yang dilakukan adalah perspektif
analitis serta menguraikan dan mendeskripsikan data yang diperoleh dari tipe
penelitan berdasarkan studi putusan pengadilan dengan pendekatan penelitian
seperti pendekatan perundang – undangan, pendekatan konseptual, pendekatan
kasus. Dalam memperoleh data dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik
pengumpulan data, yaitu : Studi Putusan, menganalisis Putusan Pengadilan Negeri
Banjarmasin Nomor 366/Pid.Sus/2023/PN.BJM Pps dan Studi Kepustakaan
berkaitan dengan kajian teoritis dan referensi lain yang berkait dengan nilai,
budaya, dan norma yang berkembang pada situasi sosial yang diteliti.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil menunjukan bahwa Pertama,
dakwaan demikian kiranya kurang tepat, mengingat permufakatan jahat yang ada
di UU Narkotika dan KUHP di peruntukan sebagai delik tidak selesai yaitu apabila
terdapat dua orang atau lebih mereka telah bersepakat dan bersekongkol “untuk”
melakukan tindak pidana narkotika, bukan ditujukan terhadap dua orang atau lebih
yang telah melakukan tindak pidana narkotika dengan delik selesai. Kedua,
Penting bagi penyidik dan jaksa penuntut untuk memeriksa dan meneliti secara
menyeluruh setiap pasal yang berkaitan dengan suatu perkara tindak pidana
narkotika untuk memastikan bahwa kasus tersebut sudah sesuai dengan ketentuan
unsur pasal yang ditetapkan. Selain itu, hakim dalam memutus perkara yang
ditangani juga harus memastikan bahwa setiap pasal relevan dengan fakta hukum
yang terjadi dalam putusannya untuk memastikan bahwa putusannya adil dan sesuai
dengan hukum. Bahwa dalam Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2023/PN. BJM Pps
unsur pasal yang sudah diterapkan belum sesuai dengan fakta hukum pada perkara
ini sehingga keadilan belum terpenuhi.
Kata Kunci: Pembuktian, Pemufakatan Jahat, Tindak Pidana Narkotika
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI