DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBUKTIAN PEMUFAKATAN JAHAT DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA ( Studi Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2023/PN Bjm )
PENGARANG:AGNES CHIKITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-15


Agnes Chikita. Desember 2023. PEMBUKTIAN PEMUFAKATAN JAHAT

DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR

366/Pid.Sus/2023/PN BJM). Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum

Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 79 Halaman. Pembimbing :

Prof. Dr. Suprapto, S.H., M.H.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pemenuhan unsur pemufakatan jahat pada

tindak pidana narkotika terkait dalam Pasal 55 dan 56 KUHP serta mengetahui

pembuktian pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dalam studi putusan

pengadilan Nomor 366/Pid.Sus/2023/PN.BJM. Jenis Penelitian ini merupakan

penelitian hukum Normatif. Sifat penelitian yang dilakukan adalah perspektif

analitis serta menguraikan dan mendeskripsikan data yang diperoleh dari tipe

penelitan berdasarkan studi putusan pengadilan dengan pendekatan penelitian

seperti pendekatan perundang – undangan, pendekatan konseptual, pendekatan

kasus. Dalam memperoleh data dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik

pengumpulan data, yaitu : Studi Putusan, menganalisis Putusan Pengadilan Negeri

Banjarmasin Nomor 366/Pid.Sus/2023/PN.BJM Pps dan Studi Kepustakaan

berkaitan dengan kajian teoritis dan referensi lain yang berkait dengan nilai,

budaya, dan norma yang berkembang pada situasi sosial yang diteliti.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil menunjukan bahwa Pertama,

dakwaan demikian kiranya kurang tepat, mengingat permufakatan jahat yang ada

di UU Narkotika dan KUHP di peruntukan sebagai delik tidak selesai yaitu apabila

terdapat dua orang atau lebih mereka telah bersepakat dan bersekongkol “untuk”

melakukan tindak pidana narkotika, bukan ditujukan terhadap dua orang atau lebih

yang telah melakukan tindak pidana narkotika dengan delik selesai. Kedua,

Penting bagi penyidik dan jaksa penuntut untuk memeriksa dan meneliti secara

menyeluruh setiap pasal yang berkaitan dengan suatu perkara tindak pidana

narkotika untuk memastikan bahwa kasus tersebut sudah sesuai dengan ketentuan

unsur pasal yang ditetapkan. Selain itu, hakim dalam memutus perkara yang

ditangani juga harus memastikan bahwa setiap pasal relevan dengan fakta hukum

yang terjadi dalam putusannya untuk memastikan bahwa putusannya adil dan sesuai

dengan hukum. Bahwa dalam Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2023/PN. BJM Pps

unsur pasal yang sudah diterapkan belum sesuai dengan fakta hukum pada perkara

ini sehingga keadilan belum terpenuhi.

Kata Kunci: Pembuktian, Pemufakatan Jahat, Tindak Pidana Narkotika

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI