DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UPAYA KEBERLANJUTAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SETELAH PENCABUTAN LAPORAN
PENGARANG:EVA AULIA FITRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-15


Pelaporan kasus KDRT seringkali terdapat situasi di mana proses penanganannya terhambat karena korban memutuskan untuk mencabut laporannya. Meski begitu, pencabutan laporan idealnya tidak serta-merta menghentikan penyidikan terhadap kasusnya. Keberlanjutan penyidikan sebagai upaya penanganan kasus KDRT menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa tindak kekerasan tidak luput dari penegakan hukum. Tindak Pidana KDRT sendiri pada dasarnya dikategorikan ke dalam dua jenis delik, yakni delik biasa dan delik aduan. Pengaduan berdasarkan delik aduan yang memiliki sarana Pencabutan Pengaduan yang dapat menghentikan proses hukum, sedangkan Pencabutan Laporan tidak serta merta menghentikan proses hukum khususnya penyidikan. Sehingga apabila korban mencabut laporannya dalam KDRT yang bersifat delik biasa, maka keberlanjutan penyidikan seharusnya tetap bisa dilaksanakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis dan dengan tipe penelitian doktrinal. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dalam keberlanjutan penyidikan Tindak Pidana KDRT setelah pencabutan laporan oleh korban dan mengenali upaya atau langkah hukum yang dapat dikakukan demi keberlanjutan penyidikan Tindak Pidana KDRT yang dihentikan atas pencabutan laporan oleh korban.

Hasil penelitian ini menerangkan bahwa pencabutan laporan melalui permohonan restorative justice tidak dapat diartikan sempit sebagai penghentian penyidikan. Perkapolri 8/2021 khususnya Pasal 16 ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa Penghentian Penyidikan berdasarkan restorative justice dilaksanakan atas alasan demi hukum. Penyidikan dihentikan “demi hukum” dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP  dan Pasal 16 Ayat (1) huruf e Perkapolri 8/2021 perlu diberi batasan atau penjelasan yang lebih spesifik agar tidak terjadi perluasan makna yang dapat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dalam hal penghentian penyidikan serta potensi konflik norma antara keduanya. Apabila terhadap kasus tindak pidana KDRT yang dihentikan penyidikannya atas dasar restorative justice tidak memenuhi syarat materiil atau formiil, maka sudah seharusnya Penyidikan terhadap kasus tersebut dapat dilanjutkan oleh Kepolisian. Penghentian Penyidikan yang tidak sah juga dapat digugat melalui jalur Praperadilan oleh “pihak ketiga yang berkepentingan” sebagaimana diatur dalam Pasal 80 KUHAP yang dapat ditafsirkan sebagai masyarakat luas yang berkepentingan, yang lebih tepatnya dapat berupa sebuah organisasi ataupun dapat diwakili orang perorangan.

Kata Kunci (keyword): Penyidikan, KDRT, Laporan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI