DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN KUNJUNGAN PENASIHAT HUKUM TERHADAP TERSANGKA DI RUMAH TAHANAN NEGARA
PENGARANG:Achmad Fadillah
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-02-13


ABSTRAK

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui tata cara yang harus terpenuhi oleh penasihat hukum dalam menemui tersangka di dalam tahanan dan juga untuk mengetahui Frasa “setiap waktu” yang bagaimanakah seperti yang di maksud dalam Pasal 70 KUHAP terhadap Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 dalam Pasal 20 yang harus di dapat penasihat hukum oleh penyidik saat menemui tersangka dalam tahanan dan juga peraturan yang mana yang harus di berlakukan untuk penasehat hukum agar haknya tidak dibatasi. Penelitiann ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (penelitian hukum kepustakaan). Penelitian ini ditujukan pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lain.

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai Pengaturan kunjungan Penasihat Hukum terhadap tersangka yang berada di dalam Rutan dengan tatacara yang sudah ditentukan akan tetapi tatacara kunjungan Penasihat Hukum tidak dibedakan dengan kunjungan lainnya seperti kunjungan keluarga dan kunjungan kerabat dari tersangka. Kedua,  Frasa “setiap waktu” dalam Pasal 70 KUHAP bermakna multitafsir sehingga terjadi tarik ulur antara hak penasihat hukum dengan petugas juga penyidik frasa setiap waktu pada hakikatnya dimaknai dengan waktu yang logis dan masuk akal selain itu Peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2015 mengikatkan kunjungan penasihat hukum dengan hari selasa dan kamis lalu Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tidak memaparkan makna dari Frasa setiap waktu yang ada didalam Pasal 70 KUHAP.

Kata Kunci : Kunjungan Penasihat Hukum, Tersangka, Rumah Tahanan Negara (RUTAN).

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI