DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Analisis Right to be Forgotten atau Hak untuk dilupakan di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
PENGARANG:FITRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-15


Perkembangan teknologi informasi menyebabkan kemudahan interaksiyang tercipta dalam ruang maya, menjadikan setiap orang dapat saling mengenal satu sama lain tanpa harus bertemu langsung.Kondisisepertiinimemerlukanperan negara untuk memberikan jaminan perlindungan. Di Uni Eropa, jaminan tersebut diakomodir dalam sebuah regulasi General Data Protection Regulation yang didalamnya memuat tentang right to be forgotten atau hak untuk dilupakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research) yang dilakukan oleh penulis melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Dari hasil penelitian ini, diperoleh: 1) regulasi tentang right to be forgotten merupakan hal yang penting ditengah kehidupan masyarakat yang tidak bisa terpisahkan dengan dunia digital. Peraturan tersebut sudah dimuat secara konsep dalam peraturan perundang-undangan namun belum diatur secara jelas bagaimana batasan-batasan pemberlakukan right to beforgottentersebutsehinggaterjadikekaburanhukum.2)Negarawajibmemberikan perlindungan hak asasi bagi setiap orang termasuk perlindungan atas kebebasan pribadidisegalaruanglingkuptakterkecualidalamranahduniadigital.Negaradapat menjadikan Uni Eropa dengan General Data Protection Regulation sebagai bahan acuanuntukmemberikan regulasiyangefektifmengenaimekanismedanpembatasan right to be forgotten.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI