DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN “EKOSISTEM DARATAN” DALAM INDUSTRI SAWIT PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
PENGARANG:RONI JULIO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-15


Industri sawit sudah dianggap sebagai komoditas utama perekonoman Indonesia dan cenderung mengakibatkan kerusakan hutan. Di sisi lain, Indonesia perlu mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang diwujudkan dengan kelestarian hutan di samping keperluan meningkatkan pertumbuhan ekonomi industri sawit. Perubahan ketentuan hukum di sektor kehutanan setelah adanya UU Cipta Kerja membawa pengaruh terhadap pencapaian TPB khususnya TPB angka 15 “Ekosistem Daratan” di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk membahas konsepsi dari pengaturan tentang asas kelestarian dan pembangunan berkelanjutan dalam industri sawit terhadap pengelolaan lingkungan hidup  dan terkait masalah perlindungan  kawasan hutan yang dimana persetujuan lingkungan yang sangat memudahkan tentunya bertentangan dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama  Prinsip pengelolaan lingkungan menjadi dasar dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan yang berupa kebijakan, pengaturan, pemeliharaan, pengendalian dan tentu saja pengelolaan lingkungan. Pembangunan dijadikan sebagai salah satu cara untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia, prospek pencapaian Indonesia atas SDGs “ekosistem daratan” dalam industri sawit setelah adanya UU Cipta Kerja akan banyak mengalami tantangan ke depannya. Oleh karena itu pencapaian SDGs “Ekosistem Daratan” masih perlu diamati dan dievaluasi, terutama pada saat implementasi UU Cipta Kerja. Kedua Berdasarkan pengaturan industri sawit dalam perlindungannnya menurut UU Cipta Kerja, Perwujudan SDGs “Ekosistem Daratan” dalam industri sawit terpengaruh dengan hadirnya UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang cenderung memudahkan pelepasan kawasan hutan demi terselenggaranya industri sawit. UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya tidak hanya meningkatkan peluang pertumbuhan industri sawit, tetapi juga memunculkan potensi kerusakan hutan. Potensi kerusakan hutan tersebut muncul jika industri sawit tidak bersifat berkelanjutan.

Kata Kunci : UU Cipta Kerja; Pembangunan Berkelanjutan. Industri sawit, TPB 15

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI